KabarKalteng.com, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik keras dan mendesak Israel untuk mencabut rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati baru. PBB menilai aturan tersebut kejam, diskriminatif, dan dapat menjadi kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki. Desakan ini juga berlaku untuk RUU pembentukan pengadilan militer khusus yang diskriminatif.
Dilansir AFP, Rabu (1/4/2026), juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menyatakan PBB menentang hukuman mati dalam segala aspek. Menurutnya, aturan Israel tersebut sangat kejam dan diskriminatif. "Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric kepada wartawan di New York.
Sementara itu, Kepala HAM PBB Volker Turk turut menyerukan agar rancangan undang-undang hukuman mati segera dicabut. Turk memperingatkan bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel. "Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional," ucapnya.
Ia menambahkan, penerapan hukuman mati terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang.
Kepala hak asasi manusia PBB juga menyuarakan kekhawatiran atas rancangan undang-undang lain yang sedang dibahas di Knesset, parlemen Israel. RUU ini bertujuan membentuk pengadilan militer khusus untuk mengadili kejahatan yang dilakukan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di dalam Israel. Serangan tersebut diketahui memicu perang di Gaza.
Berdasarkan informasi, pengadilan khusus tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. "Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini," kata Turk. Ia memperingatkan, dengan fokus eksklusif pada kejahatan warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak.
Pernyataannya juga memperingatkan bahwa langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid. Hal ini disebabkan oleh penargetan diskriminatif terhadap warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil.
Diketahui, warga Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel. Tindakan ini secara efektif menciptakan jalur hukum yang terpisah dan lebih keras. Sementara itu, di pengadilan sipil Israel, hukum memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh dengan maksud membahayakan negara.