Drama OTT Bupati Pati ...

Drama OTT Bupati Pati Sudewo: KPK Ungkap Kendala Lapangan Hingga HP Direset

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) tidak berjalan mulus. Tim penyidik KPK sempat menghadapi berbagai kendala di lapangan sebelum berhasil mengamankan Sudewo dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan lika-liku penangkapan tersebut dalam jumpa pers, Selasa (20/1) malam.

Asep menjelaskan, tim penyidik kesulitan mencocokkan identitas ‘Tim 8’ yang membantu Sudewo dalam aksi pemerasan. "Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini ‘Tim 8’," ujarnya.

Kesulitan lain yang dihadapi penyidik adalah lamanya proses pemeriksaan. Penyidik harus memeriksa sejumlah kepala desa dan perangkat desa berjam-jam. Hal ini dilakukan untuk memastikan sosok-sosok yang terlibat dalam ‘Tim 8’.

"Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini. Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya Kepala Desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, ‘Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini’," ungkap Asep.

Menurut Asep, kegiatan OTT ini dilakukan melalui proses yang panjang dan penuh ketelitian. Beberapa tersangka bahkan sempat berusaha mengelak saat diamankan. "Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin, ‘pasti kita ada yang diamankan’, itu," jelas Asep.

Selain itu, beberapa pihak yang lebih dulu diamankan juga sempat menginformasikan kepada pihak lain yang akan ikut diamankan. Sejumlah tersangka bahkan berupaya mereset telepon genggam mereka. "Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu," kata Asep.

Asep juga menambahkan bahwa penyidik harus menghadapi kemungkinan adanya konstituen atau pendukung kepala daerah. Hal ini menjadi bagian dari dinamika di lapangan.

Sebagai informasi, ‘Tim 8’ merupakan bagian dari tim sukses (timses) Sudewo saat mencalonkan diri dalam Pilkada Bupati Pati. Tim ini dibentuk untuk memuluskan upaya Sudewo melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa.

"Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," ujar Asep. Pembahasan rencana pengisian jabatan perangkat desa ini diketahui sejak November 2025.

Selanjutnya, pada masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai ‘Tim 8’. ‘Tim 8’ itu terdiri dari Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).

OTT terhadap Sudewo dilakukan oleh KPK pada Senin (19/1). Dari kasus pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo (Bupati Pati periode 2025-2030), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan