KabarKalteng.com, temuan cacahan kertas diduga uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu menggegerkan warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Potongan kertas uang itu ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Desa Taman Rahayu. Hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut masih menjadi misteri yang didalami berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah meninjau lokasi penemuan cacahan uang tersebut di TPS liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Menurut Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, awalnya tim mengecek dugaan limbah medis di sana. Namun, petugas justru menemukan cacahan kertas diduga uang tunai.
"Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah," ujar Dedi pada Rabu (4/2). Pengecekan dilakukan tim DLH Kabupaten Bekasi bersama Kementerian LH Direktorat PLB3 pada Jumat (30/1) di TPS liar milik H Santo. Petugas juga menemukan kantong plastik kuning yang biasa untuk limbah medis, tetapi isinya nihil.
Penemuan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu ini menjadi viral di media sosial. Potongan kertas itu tersebar di beberapa titik dan ditemukan juga dalam karung-karung. DLH Kabupaten Bekasi masih menelusuri pihak pembuang sampah potongan kertas tersebut. "Selanjutnya, KLH akan berkoordinasi dengan pemilik tanah serta RT setempat untuk menggali informasi lebih lanjut terkait sumber sampah pihak pengangkut dan penghasilnya," tambah Dedi.
Dedi Kurniawan sebelumnya menjelaskan awal mula temuan cacahan uang tersebut. Ia mengatakan, tim ingin mengecek kabar limbah medis bersama pihak KLH. "Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan," kata Dedi.
Bungkusan plastik kuning yang awalnya diduga berisi limbah medis, seperti perban bekas, ternyata berisikan sampah organik. Sampah ini berupa wortel, kangkung, dan bahan pakan magot. Saat menyisir TPS, ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Yang ditemukan malah cacahan uang Rp 100 ribu, memang itu riil uang kertas, dan itu uang asli," tegasnya.
Warga sekitar TPS turut terkejut dengan hamparan cacahan uang ini. Sekretaris Umum Prabu Peduli Lingkungan Foundation, Rido Satriyo, mengaku kaget melihat banyaknya cacahan uang di lahan warga. "Kaget, lihat hamparan uang sebanyak itu walaupun sudah dicacah dan itu di lahan warga," ujar Rido.
Cacahan uang ini ditemukan pada Rabu (28/1) di TPS liar Desa Taman Rahayu. Potongan kertas ada di dalam dan luar karung, dengan jumlah yang diperkirakan bisa mencapai ratusan karung. Rido menceritakan, timnya mendatangi lokasi setelah mendengar kabar adanya TPS liar. "Saat di lokasi terlihat hamparan luas yang berisi berbagai sampah. Saat kita dekati, di situ terlihat hamparan terbuka berwarna merah seperti uang tapi sudah berbentuk cacahan dan karung-karung berisi lainnya dibuat sebagai tanggul penahan," jelasnya.
Meski demikian, keaslian semua cacahan uang belum dapat dipastikan. Dari video yang dikirim Rido, terlihat juga cacahan kertas menyerupai uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu. Rido berharap pemerintah lebih fokus pada keberadaan TPS liar itu sendiri. "Kenapa setelah viral stakeholder terkait hanya fokus menelusuri asal uang itu dari mana, tapi tidak terpikir kondisi sosiologis lingkungan tempat ditemukan cacahan uang kertas tersebut," tegasnya.
Bank Indonesia (BI) turut merespons temuan cacahan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu ini. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pihaknya sedang mendalami temuan tersebut. "Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Ramdan.
Ramdan menegaskan, BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan mudah dikenali keasliannya. Pemusnahan uang tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, atau ditarik dari peredaran, dilakukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah," jelasnya.
Proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor BI, kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah. BI memastikan prosedur pemusnahan uang ketat dan bertanggung jawab. Sejak 2023, BI juga telah mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product untuk limbah racik uang kertas. Implementasi waste to energy dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar alternatif PLTU di Jawa Barat. Sementara itu, waste to product diwujudkan dengan menjadikan limbah sebagai suvenir, seperti medali di Bali.