KabarKalteng.com, seorang wanita di Dusun Nela, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini harus berurusan dengan polisi setelah menembak mati seekor burung hantu jenis Tyto Alba pada Rabu (14/1) malam. Aksi penembakan ini viral di media sosial karena pelaku merasa terganggu oleh keberadaan burung tersebut.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan, terduga pelaku merupakan warga setempat. Ia merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya. Keterangan tersebut dilansir detikbali pada Rabu (21/1/2026).
Burung hantu itu ditembak menggunakan senapan angin hingga mati pada Rabu (14/1) malam. Aksi tersebut terekam oleh saksi dan diunggah ke media sosial, memicu perhatian serta keprihatinan publik.
Menurut Henry, setelah video penembakan itu viral, jajaran Polres Belu segera melakukan klarifikasi dan pendalaman. Penyelidikan dilakukan di lapangan secara profesional dan humanis.
"Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian," kata Henry. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif.
Saat ini, terduga pelaku diproses hukum. Ia dijerat atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian. Hal ini diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.