WNA Norwegia Dideporta...

WNA Norwegia Dideportasi dari Kalbar Usai Hindari Pemeriksaan Imigrasi

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia bernama Daniel Rabben Frengen dideportasi dari Kalimantan Barat pada Rabu (4/2/2026). Daniel diamankan setelah kedapatan ‘slonong boy’ atau menghindari pemeriksaan petugas imigrasi setibanya di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Pelanggaran keimigrasian ini terjadi saat ia masuk dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Daniel diketahui tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada 2 Januari 2026 dari penerbangan Kuala Lumpur. Petugas Imigrasi Supadio yang bertugas mencurigai gerak-gerik Daniel. Ia terlihat santai keluar area bandara tanpa melewati prosedur semestinya.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, Daniel tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). "Saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan tidak melewati TPI Supadio sebagaimana mestinya dilakukan penumpang yang datang dari luar negeri," kata Sam kepada detikKalimantan. Setelah itu, Daniel dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Daniel dikenai tindakan administratif keimigrasian. Tindakan tersebut berupa deportasi kembali ke negara asalnya.

Proses deportasi Daniel dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) sore dengan pengawalan petugas Imigrasi. Ia diberangkatkan melalui TPI Supadio menuju negara asalnya. Rangkaian tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam Pasal 75 ayat (1) UU tersebut disebutkan, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian. Hal ini berlaku terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, membahayakan keamanan, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sam Fernando juga mengimbau seluruh WNA agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku selama di Indonesia. "Kami berkomitmen untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keimigrasian," tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan