KabarKalteng.com, seorang tukang bangunan berinisial F (23) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau atas dugaan pencabulan terhadap gadis 14 tahun berinisial NY di dalam bak dump truck. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu pada Rabu, 11 Februari 2026, dini hari. Pelaku kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Sekadau kini menangani dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. F, warga Punggur, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diamankan setelah diduga mencabuli korban. Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menyatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA.
Menurut Zainal, perbuatan cabul itu terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. "Perbuatan cabul terhadap korban terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dicabuli di bak mobil dump truck yang terparkir di lokasi pembangunan sebuah gedung," kata Zainal kepada detikKalimantan, Senin (16/2/2026).
Laporan polisi diterima pada Jumat, 13 Februari 2026. Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan. Ini meliputi pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.
Berdasarkan keterangan Zainal, tersangka diamankan pada Kamis, 12 Februari 2026. "Hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku ini warga Punggur yang kerjanya tukang bangunan. Pelaku kenal sesaat dengan korban. Lalu mendekati dan merayu korban sehingga terjadilah perbuatan itu," ujar Zainal.
Korban diketahui berinisial NY (14). Unit PPA terus menangani kasus ini untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana. Pasal tersebut telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Zainal menegaskan Satreskrim Polres Sekadau menangani perkara ini secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak. "Kami juga mengimbau warga segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang membahayakan anak," imbaunya.