KabarKalteng.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk serta rumah di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026) hingga Jumat dini hari (20/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat (Kalbar), dengan menyita dua kotak besar perhiasan emas dan buku administrasi toko.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Lokasi tersebut berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk.
Menurut Ade, penggeledahan di Nganjuk meliputi toko emas dan rumah. Sementara di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan. Lokasi-lokasi ini diduga untuk menyimpan emas dari tambang ilegal.
Proses penggeledahan di Toko Emas Semar Jalan Ahmad Yani Nganjuk baru selesai pada Jumat dini hari (20/2/2026), pukul 01.30 WIB. Lama penggeledahan memakan waktu lebih dari 16 jam, sejak dimulai pada Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik langsung mengangkut dua kotak besar diduga berisi barang bukti menuju mobil yang sudah disiapkan. Para penyidik bergegas meninggalkan lokasi tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Etalase toko yang sebelumnya penuh perhiasan emas tampak kosong-melompong.
Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk yang ditunjuk menjadi saksi penggeledahan, mengatakan semua perhiasan emas di dalam toko dibawa oleh penyidik Bareskrim. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau.
"Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi (keuangan) toko," ungkap Mulyadi.
Mulyadi juga menyebutkan lamanya proses penggeledahan dan pemeriksaan karena tiap perhiasan emas harus diperiksa dan diteliti satu per satu oleh penyidik. "Dirinci satu per satu perhiasan emasnya, asal-usulnya dari mana," imbuhnya.
Kasus ini berawal dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan sudah inkrah. Perkara yang terjadi di wilayah Kalbar itu berlangsung pada periode 2019-2022.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelas Ade Safri.
Sebelumnya, data PPATK mencatat total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya lewat transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.