KabarKalteng.com, Polisi menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MA alias A (47) di Desa Susuk Dalam, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pelaku diamankan pada Selasa (5/5) sekitar pukul 18.00 Wita setelah polisi menemukan 139,07 gram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah inverter di rumahnya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi dari Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang segera melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MA setibanya di Desa Susuk Dalam.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan bahwa pelaku sempat digeledah, namun barang bukti tidak ditemukan di badan. "Pelaku sempat digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti di badan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku," jelas Erik dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan sebuah inverter berwarna silver yang mencurigakan. Setelah dibuka, inverter tersebut ternyata berisi tiga bungkus sabu yang dibalut lakban dan tisu. "Total barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak tiga bungkus dengan berat keseluruhan 139,07 gram," ungkap Erik.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, plastik klip, serta uang tunai Rp2,45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Aksi penggeledahan itu turut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Erik mengungkapkan, MA merupakan residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat perkara serupa. Diketahui, MA baru saja bebas dari penjara pada Desember 2025 lalu. "Yang bersangkutan ini residivis, sudah tiga kali terlibat kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2025," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari rekannya di luar daerah. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di sekitar Desa Susuk Dalam.
Erik menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba oleh Tim Enggang Sangsaka dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya pada April 2026, tim juga berhasil mengungkap kasus serupa dengan barang bukti 205,97 gram sabu dari pelaku berbeda. "Sebelumnya pada April 2026, kami juga berhasil mengungkap kasus serupa dengan barang bukti 205,97 gram sabu dari pelaku berbeda," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP. Pelaku terancam hukuman berat.