KabarKalteng.com, seorang pria berinisial TI ditangkap usai kepergok mencuri dua unit handphone (HP) di sebuah rumah warga di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diamankan saat polisi dan warga setempat tengah menggelar siskamling pada Sabtu (23/5/2026).
Penangkapan TI terjadi ketika petugas Polsek Tambora berpatroli menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Tanah Sereal. Petugas kemudian melihat seorang pria telah diamankan warga di Pos RW 07.
"Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Sabtu (23/5/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar. Dia lalu naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur pulas.
Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah mendengar keributan. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi. "Pelaku masuk melalui pagar lalu naik ke lantai dua dan mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban," jelas Sudrajat.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Barang curian berupa dua unit HP tersebut dijual pelaku seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan digunakan TI untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi pencurian serupa. Dari pengakuannya, TI telah beberapa kali melakukan pencurian namun berakhir damai dengan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.