KabarKalteng.com, Polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR (15) di Beji, Depok, Jawa Barat. Remaja tersebut ditangkap setelah menjadi kurir narkoba jenis sabu pada Sabtu (17/1) pukul 16.00 WIB. MR mengaku disuruh oleh seseorang berinisial J untuk mengambil paket sabu tersebut.
Kronologi kejadian, pada Sabtu (17/1) pukul 16.00 WIB, MR mengaku disuruh oleh J untuk mengambil plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu di Jalan Fatimah 3, Beji, Depok. Hal ini diungkapkan Kapolsek Beji Kompol Josman saat dihubungi wartawan pada Rabu (21/1/2026). "Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR (15) disuruh sama kenalannya bernama inisial J untuk mengambil paket plastik kecil yang berisi kristal yang diduga jenis sabu," kata Josman.
Sebelumnya, MR diamankan oleh warga di Kemiri Muka, Beji, Depok. Berdasarkan pemeriksaan, remaja tersebut menerangkan bahwa ia tidak mengetahui paket yang diambilnya merupakan narkoba jenis sabu. "MR yang sebelumnya diamankan warga di Kemiri Muka, Beji, Depok. Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku menerangkan bahwa tidak mengetahui bahwa yang disuruh J diambilnya itu narkoba jenis sabu," jelas Josman.
Diketahui, MR masih berstatus sebagai pelajar SMK di Depok. Oleh karena itu, penyidik melakukan diversi dan pembinaan terhadap MR di Badan Narkotika Nasional (BNN) Depok. "Terduga pelaku tersebut masih pelajar SMK di Depok. Selanjutnya oleh Penyidik dilakukan diversi dan pembinaan di BNN Depok didampingi RT RW dan Bapas setempat," tutur Josman.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus peredaran narkoba ini. Tim Reskrim Polsek Beji saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku J, yang diduga sebagai bandar narkoba. "Untuk terduga pelaku J diduga sebagai BD (bandar) dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Reskrim Polsek Beji," pungkasnya.