KPK Tetapkan Tersangka...

KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Walkot Madiun dan 8 Orang Lainnya

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum tersangka terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan delapan orang lainnya. Penetapan ini dilakukan setelah proses ekspose dan menaikkan kasus OTT dugaan fee proyek dan dana CSR tersebut ke tahap penyidikan pada Selasa (20/1/2026).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan status hukum para pihak yang diamankan dilakukan dalam waktu 1×24 jam. Saat ini, Maidi dan delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," terang Budi.

Wali Kota Madiun Maidi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1) malam sekitar pukul 22.35 WIB untuk pemeriksaan.

Ia terlihat mengenakan topi, jaket biru dongker, dan celana hitam, serta membawa tas jinjing biru dan dompet hitam. Maidi tiba dikawal oleh petugas.

Diketahui, total 15 orang diamankan dalam OTT ini di wilayah Madiun, Jawa Timur. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pada Senin (19/1) bahwa timnya melakukan kegiatan penyelidikan tertutup.

"Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur," jelas Budi.

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan