Pria Malinau Viral Ber...

Pria Malinau Viral Berburu Lutung, Klaim Hanya untuk Makan Sesuai Tradisi Adat

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Malinau – Dedi, seorang pria asal Malinau, Kalimantan Utara, kini menjalani pemeriksaan di Polres Malinau pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini menyusul unggahannya terkait hasil buruan lutung banggat atau Ecew yang viral di media sosial. Didampingi kerabatnya, Dedi mengaku berburu untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, sesuai tradisi turun-temurun suku Dayak Punan.

Kerabat Dedi, Albert, menjelaskan bahwa berburu lutung adalah kebiasaan lama suku Dayak Punan. Binatang tersebut memang mereka konsumsi. "Saudara Dedi menjelaskan bahwa itu adalah kebiasaan kami orang Dayak dari dulu turun-temurun. Bahwa binatang itu adalah binatang yang kami konsumsi," ujar Albert saat dikonfirmasi detikKalimantan.

Albert menegaskan bahwa suku Dayak Punan memiliki pola hidup berburu dan meramu. Ia memastikan hasil buruan diambil secukupnya untuk dimakan, tanpa ada niat mengeksploitasi alam. "Apa yang kami lakukan di dalam hutan itu semata-mata untuk kebutuhan kami, kebutuhan keseharian kami," tambahnya.

Sebelum diperiksa, Dedi sempat mengalami tekanan psikologis berat akibat hujatan netizen. Postingan yang awalnya dianggap biasa oleh Dedi, berubah menjadi bola liar yang memojokkan dirinya. "Beliau semakin takut dengan informasi yang mencekam, sehingga beliau mau menenangkan diri satu hari satu malam dan mengambil keputusan untuk sendiri ke dalam hutan," ungkap Albert.

Namun, setelah diberi pengertian oleh keluarga dan pendekatan persuasif dari kepolisian, Dedi akhirnya bersedia memberikan keterangan di Polres. Pihak keluarga mengapresiasi cara kerja polisi yang humanis saat menjemput Dedi di Desa Punan Mirau.

Albert juga menyayangkan sikap netizen yang dinilai tidak adil. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat adat yang berburu untuk makan dihujat, sementara perusakan hutan oleh pemodal sering luput dari perhatian serupa. "Kami sayangkan sekali hutan-hutan yang mereka katakan lindungi, ternyata di dalamnya mereka merusak hutan itu, kami hanya mengambil secukupnya saja untuk makan," keluhnya.

Saat ini, Dedi dikenakan sanksi wajib lapor ke Polres Malinau. Ia akan wajib lapor hingga Senin (1/2) sembari menunggu kedatangan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses identifikasi lebih lanjut. "Untuk beberapa hari ke depan sementara ini wajib lapor. Dia wajib lapor dari mulai besok sampai hari Senin, karena yang dari BKSDA-nya itu sampai di Malinau hari Senin," jelas Albert.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malinau, Aiptu Subandi, menjelaskan pemanggilan Dedi adalah respons cepat kepolisian. Banyak netizen yang menandai (tag) akun resmi Polres Malinau terkait postingan tersebut. "Pihaknya sudah melakukan pemanggilan atas dasar pemberitaan viral dari medsos, dan Polres Malinau di-tag. Makanya kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Subandi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Subandi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pasal yang disangkakan kepada Dedi. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari BKSDA untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Untuk pasal disangkakan belum ada, ini masih nunggu hasil pemeriksaan dari BKSDA, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak. Jadi masih menunggu hasil pemeriksaan dari BKSDA hari Senin," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Kalimantan Timur, Santi Rerok, telah mengonfirmasi status lutung banggat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, lutung banggat tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi. "Untuk jenis lutung banggat kalau kita merujuk pada peraturan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, maka satwa tersebut tidak termasuk dalam jenis yang dilindungi," terang Santi, Jumat (30/1/2026).

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan