Eks Hakim PN Cilacap D...

Eks Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun Usai Terbukti Suap

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS diberhentikan tetap dengan hak pensiun. Sanksi ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/5/2026). ASS terbukti melanggar kode etik karena menjanjikan kemenangan perkara dengan imbalan uang saat bertugas di PN Cilacap pada 2023.

MKH memutuskan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk ASS. Sanksi ini lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang meminta pemberhentian tidak hormat.

"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor huruf c pengaturan angka 7, menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif, dikutip Selasa (26/5/2026).

Diketahui, pada tahun 2023, saat ASS bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap, ia menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum. Sebagai imbalan, ASS meminta sejumlah uang. Namun, putusan akhir perkara tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Pelapor kemudian mengajukan gugatan kembali dengan pokok perkara yang sama. Untuk memenangkan perkara, pelapor kembali mengirimkan uang ke rekening suami terlapor berinisial AW. Pengiriman uang ini dilakukan sebanyak dua kali, yaitu Rp 1 juta dan Rp 5 juta.

Tak berhenti di situ, ASS juga meminta imbalan uang sebesar Rp 15 juta. Berdasarkan hasil putusan, perkara tersebut dinyatakan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Pelapor yang merasa dirugikan lantas meminta ASS mengembalikan uang senilai Rp 15 juta yang telah diterima. Namun, ASS hanya mengembalikan sebesar Rp 7 juta. Kesepakatan pun dibuat, pelapor akan mengajukan gugatan baru dan ASS akan membantu putusannya.

Menjelang putusan dibacakan, ASS kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut disebut untuk diberikan kepada para hakim anggota.

Menurut hasil laporan Bawas MA, Ketua PN Cilacap sebelumnya melaporkan bahwa ASS sering membuat keributan. Bahkan, ASS pernah dikenakan sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Bawas MA juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada advokat di Cilacap.

Dalam pembelaannya, ASS membantah semua hasil laporan dari Bawas MA. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan terhadap perkara yang ditanganinya. Terkait transfer sejumlah uang ke rekening suaminya, ASS mengaku tidak mengetahuinya. Ia baru mengetahui hal tersebut saat diperiksa Bawas MA. Suami terlapor beranggapan uang yang diterimanya bukan merupakan suap, melainkan uang konsultasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, meskipun ASS telah membantah semua hasil pemeriksaan Bawas MA, MKH hanya menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Hal yang meringankan adalah ASS telah mengabdi sebagai seorang hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan disiplin dalam menjalankan pekerjaannya. Sementara hal yang memberatkan adalah terlapor telah dijatuhi sanksi berat sebelumnya.

Adapun anggota MKH terdiri dari Syamsul Maarif sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sedangkan dari KY terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan