KabarKalteng.com, Bupati Pati Sudewo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo mengaku dikorbankan dan membantah mengetahui adanya permintaan uang dari para calon perangkat desa saat dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). KPK sebelumnya mengungkapkan tarif pemerasan yang ditetapkan Sudewo di-mark up lagi oleh anak buahnya.
Menurut Sudewo, ia merasa dikorbankan dan tidak mengetahui sama sekali adanya permintaan uang kepada para calon perangkat desa. Ia menjelaskan rencana pengangkatan perangkat desa itu baru akan berlangsung pada Juli 2026. Penundaan hingga Juli disebabkan APBD 2026 hanya mampu menggaji perangkat desa selama empat bulan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dimulai September.
Sudewo juga membantah pernah membahas pengisian perangkat desa secara formal maupun informal dengan Kepala Desa, Camat, atau OPD. Ia mengklaim pernah mengklarifikasi rumor transaksional yang melibatkan kepala desa. "Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan. Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," ujarnya.
Ia menambahkan, pada awal Desember 2025, dirinya telah memanggil Tri Suharyono selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pertemuan itu bertujuan untuk memastikan draf peraturan Bupati terkait pengisian perangkat desa dibuat tanpa celah kecurangan. Salah satu langkah yang direncanakan adalah seleksi menggunakan sistem CAT dan mengundang ormas, LSM, serta media untuk pengawasan.
"Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun," tutur Sudewo. Ia juga membantah adanya pematokan harga untuk pengisian perangkat desa dari Rp 125 juta hingga Rp 225 juta, serta meminta warga Pati tetap tenang.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada akhir tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diketahui, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Berdasarkan keterangan KPK, informasi ini diduga dimanfaatkan Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025-2030 bersama tim suksesnya untuk meminta uang kepada Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan ini dengan timses. Ia kemudian menunjuk Kepala Desa (Kades) yang merupakan bagian dari timses di tiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai ‘Tim 8’.
‘Tim 8’ tersebut terdiri dari Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).
KPK mengungkap, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif ini sudah di-mark up oleh YON dan JION dari tarif awal Sudewo yang sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono (JION) tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.