KabarKalteng.com, Dedi, pria Dayak Punan asal Malinau, Kalimantan Utara, menjadi sorotan setelah unggahannya tentang hasil buruan lutung banggat viral di media sosial. Hujatan netizen yang masif membuat Dedi mengalami tekanan psikologis hingga sempat melarikan diri ke hutan, namun kini ia telah dimintai keterangan di Polres Malinau dan dikenakan wajib lapor. Padahal, lutung banggat diketahui bukan satwa dilindungi.
Dedi, pria Dayak Punan dari Malinau, Kalimantan Utara, menjadi viral setelah memposting hasil buruannya, lutung banggat atau yang dikenal warga lokal sebagai Ecew. Unggahan yang awalnya dianggap biasa ini berubah menjadi bola liar, memicu hujatan masif dan tekanan psikologis pada Dedi.
Kerabat Dedi, Albert, mengatakan Dedi merasa takut dengan informasi yang mencekam. "Beliau semakin takut dengan informasi yang mencekam, sehingga beliau mau menenangkan diri satu hari satu malam dan mengambil keputusan untuk sendiri ke dalam hutan," ungkap Albert kepada detikKalimantan, Jumat (30/1/2026).
Namun, setelah diberi pengertian oleh keluarga dan pendekatan persuasif dari pihak kepolisian, Dedi akhirnya bersedia turun dari hutan dan memberikan keterangan di Polres. Pihak keluarga mengapresiasi cara kerja polisi yang humanis tanpa intimidasi saat menjemput Dedi.
Dedi sudah menjalani pemeriksaan di Polres Malinau untuk memberikan klarifikasi. Menurut Albert, aksi berburu tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, sesuai tradisi suku Dayak Punan. "Saudara Dedi menjelaskan bahwa itu adalah kebiasaan kami orang Dayak dari dulu turun-temurun. Bahwa binatang itu adalah binatang yang kami konsumsi," ujar Albert.
Albert menegaskan suku Dayak Punan memiliki pola hidup berburu dan meramu. Ia memastikan hasil buruan tersebut diambil secukupnya untuk dimakan, tanpa ada niat mengeksploitasi alam. "Apa yang kami lakukan di dalam hutan itu semata-mata untuk kebutuhan kami, kebutuhan keseharian kami," tambahnya.
Albert juga menyayangkan sikap netizen yang dinilai tidak adil. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat adat yang berburu sekadar untuk makan dihujat habis-habisan, sementara kerusakan hutan akibat pembukaan lahan skala besar oleh pemodal seringkali luput dari penghakiman serupa. "Kami sayangkan sekali hutan-hutan yang mereka katakan lindungi, ternyata di dalamnya mereka merusak hutan itu, kami hanya mengambil secukupnya saja untuk makan," keluhnya.
Sementara itu, Dedi saat ini dikenakan sanksi wajib lapor ke Polres Malinau. Ia akan wajib lapor hingga Senin (2/2) mendatang. Hal ini dilakukan sembari menunggu kedatangan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses identifikasi lebih lanjut. "Untuk beberapa hari ke depan sementara ini wajib lapor. Dia wajib lapor dari mulai besok sampai hari Senin, karena yang dari BKSDA-nya itu sampai di Malinau hari Senin," jelas Albert.
Kasi Humas Polres Malinau, Aiptu Subandi, menjelaskan pemanggilan Dedi dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas keriuhan di media sosial. Banyak netizen yang menandai (tag) akun resmi Polres Malinau terkait posting-an tersebut. "Pihaknya sudah melakukan pemanggilan atas dasar pemberitaan viral dari medsos, dan Polres Malinau di-tag. Makanya kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Subandi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Subandi menegaskan hingga saat ini belum ada pasal yang disangkakan kepada Dedi. Polisi masih berhati-hati dan menunggu hasil pemeriksaan dari BKSDA untuk menentukan langkah selanjutnya. "Untuk pasal disangkakan belum ada, ini masih nunggu hasil pemeriksaan dari BKSDA, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak. Jadi masih menunggu hasil pemeriksaan dari BKSDA hari Senin," jelasnya.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Kalimantan Timur, Santi Rerok, mengatakan lutung banggat rupanya tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi. "Untuk jenis lutung banggat kalau kita merujuk pada peraturan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, maka satwa tersebut tidak termasuk dalam jenis yang dilindungi," terang Santi saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).