2 Konselor di Lubuklin...

2 Konselor di Lubuklinggau Aniaya Anak Jalanan Pakai Gitar, Jadi Tersangka

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, dua oknum konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K (41) dan RA (38) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menganiaya anak jalanan berinisial AD (15) setelah korban sempat kabur dari tempat rehabilitasi tersebut. Penganiayaan yang terjadi pada Senin (15/12/2025) ini melibatkan pemukulan dengan gitar hingga pemborgolan.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Benar, setelah dilakukan gelar perkara, dua orang oknum yang bekerja sebagai penjaga keamanan di rumah rehabilitasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kurniawan dilansir detikSumbagsel, Jumat (23/1/2026).

Menurut Kurniawan, insiden bermula pada Senin (15/12/2025). Saat itu, korban diminta salah satu pelaku untuk membeli rokok dan diberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Setelah menerima uang, korban justru langsung kabur dari tempat rehabilitasi dengan memesan ojek.

"Setelah sampai di Kenanga II, korban merasa kelaparan sehingga ia pun lalu mengamen," ujar Kurniawan. Berdasarkan keterangan, korban kemudian ditemukan oleh salah satu petugas rumah rehabilitasi dan dipulangkan kembali ke sana.

Setibanya di rumah rehabilitasi, kedua pelaku langsung memukul korban menggunakan gitar sebanyak tiga kali di bagian kepala. Korban juga diseret ke gudang sebelah rumah rehabilitasi dan kembali dipukul di sana.

Korban diketahui diborgol dan berada di dalam sel tahanan di jendela lantai 2 gudang tersebut. Ia mencoba kabur dengan cara mengotak-atik borgol sampai terlepas. Setelah borgol terlepas, korban langsung loncat dari jendela lantai 2. Korban kemudian berenang menyeberangi sungai lalu berhasil kabur dari rumah rehabilitasi itu.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan