31 KK Belum Pindah dar...

31 KK Belum Pindah dari TPU Kebon Nanas, Satpol PP Beri Peringatan Kedua

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara memberikan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada warga yang masih menempati lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur. Sebanyak 31 Kepala Keluarga (KK) diketahui belum pindah dari TPU tersebut. Pemberian SP-2 ini dilakukan pada Rabu (21/1/2026).

Menurut Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, pelaksanaan monitoring pemberian SP-2 ini dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas. Dilansir dari Antara pada Rabu (21/1/2026), dari 31 bangunan atau 31 KK yang tersisa, 18 di antaranya masih ditempati. Warga di 18 bangunan tersebut terlihat sedang berbenah dan membongkar bangunan secara mandiri.

Sebanyak 13 bangunan lainnya sudah kosong dan telah ditempeli SP-2 di pintu rumah. Teguh menjelaskan, secara umum sebagian besar warga sudah berpindah ke rumah susun atau kontrakan pribadi. Warga yang masih bertahan, menurut Teguh, sedang melakukan pengepakan barang berukuran besar.

"Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual," ujarnya.

Kegiatan penertiban yang dilakukan pada Selasa (20/1) itu dipastikan Teguh berlangsung aman dan kondusif. "Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jatinegara," imbuhnya.

Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur. Diketahui, yang terlibat adalah Satpol PP tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah merelokasi 73 Kepala Keluarga (KK) dari TPU Kebon Nanas. Relokasi ini berlangsung pada Senin (12/1) lalu. Para warga dipindahkan secara bertahap ke enam rumah susun (rusun) yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun rincian penempatan warga di enam rusun tersebut adalah Rumah Susun Pulo Gebang menampung 46 KK, Rumah Susun Cipinang Muara lima KK, dan Rumah Susun Cipinang Besar Selatan enam KK. Kemudian, Rumah Susun Jatinegara Barat satu KK, Rumah Susun Jatinegara Kaum sembilan KK, serta Rumah Susun Pondok Bambu sebanyak enam KK.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan