Arcandra Tahar: Indone...

Arcandra Tahar: Indonesia Tetap Perlu Impor Minyak Mentah dan BBM

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Arcandra saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Sembilan terdakwa dihadirkan dalam sidang ini, antara lain eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) dan eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS). Terdakwa lainnya adalah Maya Kusmaya (MK), Edward Corne (EC), Yoki Firnandi (YF), Agus Purwono (AP), Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Jaksa mendalami keterangan Arcandra terkait perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini diketahui mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Arcandra mengaku tidak mengetahui proses dan pertimbangan perubahan Permen tersebut karena ia tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM.

Menurut Arcandra, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak berhubungan dengan optimasi hilir. "Ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina," jelas Arcandra.

Jaksa kemudian menanyakan apakah impor minyak mentah masih dibutuhkan meskipun Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 sudah efektif. Arcandra menegaskan impor masih tetap diperlukan. Ia menjelaskan, "Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu."

"Kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor," tambahnya. Oleh karena itu, walaupun seluruh produksi Indonesia diserap kilang Pertamina, Indonesia tetap membutuhkan impor minyak mentah sekitar 300 ribu barel.

Arcandra juga mendalami kebutuhan impor BBM. Ia menyatakan bahwa impor BBM tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan domestik. "Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu," ujarnya.

Berdasarkan data tersebut, Indonesia masih harus mengimpor BBM sebanyak 600 ribu barel per hari. Hal ini menunjukkan ketergantungan Indonesia pada pasokan energi dari luar negeri.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun lebih. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi.

Rincian kerugian keuangan negara meliputi USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500) dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara mencakup kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun. Ditambah keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan pembelian dari dalam negeri senilai USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar, setara Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500).

Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun. Dengan demikian, akumulasi kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih, meskipun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda dengan kurs lain.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan