Bareskrim Tetapkan 3 T...

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru ‘Goreng Saham’ PIPA, Ada Eks Staf BEI

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode PIPA. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah inkrah sebelumnya, dengan salah satu tersangka adalah eks staf PT Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta Selatan pada Selasa (3/2/2026).

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, merinci identitas ketiga tersangka baru. Mereka adalah BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku Financial Advisor; serta RE, Project Manager PT MML dalam rangka IPO.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Namun, peran spesifik ketiga tersangka masih belum diketahui.

Menurut penyidik, PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dikarenakan emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO.

"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," jelas Ade Safri. Diketahui, PT MML memperoleh dana sebesar Rp 97 miliar saat melantai di bursa.

Pada saat itu, perusahaan penjamin emisi efek atau underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Saat ini, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkas Ade Safri.

Sebelumnya, dalam perkara ini telah ada dua pelaku yang divonis dan berstatus terpidana usai kasusnya inkrah. Keduanya adalah Mugi Bayu Pratama (MBP), mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, dan Junaedi, Direktur PT MML.

Mereka dinyatakan bersalah atas kegiatan perdagangan efek yang menguntungkan diri sendiri. Tujuannya adalah mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," jelas Ade Safri. Kedua terpidana ini melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan pengadilan, masing-masing divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan