Prabowo Cabut Izin 28 ...

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan di Aceh-Sumut-Sumbar

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Selasa (20/1/2026). Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana. Istana, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, mengumumkan daftar perusahaan yang terkena sanksi.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan keputusan pencabutan izin diambil langsung oleh Presiden Prabowo. "Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berdasarkan keterangan Prasetyo, 28 perusahaan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama. Sebanyak 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Dia merinci, 22 PBPH tersebut meliputi Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. "28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.

Berikut adalah daftar 22 PBPH yang izinnya dicabut, terbagi per wilayah:

Di Aceh, terdapat 3 unit PBPH yang dicabut izinnya. Yakni PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, dan PT. Rimba Wawasan Permai.

Untuk Sumatera Barat, ada 6 unit PBPH yang terkena sanksi. Mereka adalah PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.

Sedangkan di Sumatera Utara, 13 unit PBPH dicabut izinnya. Daftar tersebut mencakup PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Selain PBPH, enam badan usaha non kehutanan juga dicabut izinnya. Berikut rinciannya berdasarkan lokasi:

Di Aceh, satu unit badan usaha non kehutanan dicabut izinnya, yaitu PT. Ika Bina Agro Wisesa.

Di Sumatera Utara, dua perusahaan non kehutanan dicabut izinnya. Yaitu PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy.

Sementara itu, di Sumatera Barat, dua unit badan usaha non kehutanan juga dicabut izinnya. Mereka adalah PT. Perkebunan Pelalu Raya dan PT. Inang Sari.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan