Guru SMA Bengkayang Pe...

Guru SMA Bengkayang Perkosa Siswi 16 Tahun, Ditangkap Usai Kabur ke Pontianak

Ukuran Teks:

TERAS BERITA
KabarKalteng.com – Seorang guru SMA berinisial PP (28) ditahan Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, atas dugaan pemerkosaan terhadap siswinya yang berusia 16 tahun. PP sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri ke Pontianak dan berhasil ditangkap, lalu diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang pada Jumat (1/5/2026) malam.

ISI BERITA
Penahanan PP dilakukan di rumah tahanan Polres Bengkayang pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, PP dalam kondisi sehat saat ditahan.

Kasus ini menyita perhatian publik. Hal ini dikarenakan pelaku merupakan seorang tenaga pendidik, sementara korban adalah siswi yang masih berstatus pelajar dari pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemerkosaan terjadi pada pertengahan Januari 2026 di Bengkayang. Korban disebut dijemput PP pada malam hari, lalu diajak berkeliling. Setelah itu, korban dibawa ke tempat tinggal pelaku dan diduga diperkosa di lokasi tersebut.

Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban menyadari perubahan perilaku anaknya. Setelah berkomunikasi intensif, keluarga mengumpulkan bukti percakapan dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Saat proses penyelidikan, diketahui PP tidak lagi berada di Bengkayang. Polisi menduga pelaku sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum yang berlaku.

PP kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah pencarian bersama tim Resmob Polda Kalbar, PP berhasil diamankan di Pontianak, demikian disampaikan Anuar.

Penyidik kini masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan kelengkapan alat bukti. "Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegas Anuar.

Polres Bengkayang, kata Anuar, juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Pelaporan segera dianjurkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan