Kotim Tetapkan Siaga D...

Kotim Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Selama 30 Hari, Antisipasi Bencana

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Status ini berlaku selama 30 hari, mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2026, sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi bencana di wilayah tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan penetapan status ini dilakukan setelah rapat koordinasi persiapan penanganan Karhutla tahun 2026. Rapat tersebut digelar pada Kamis (22/1/2026) di Kota Sampit.

"Penetapan status Siaga Darurat Karhutla 2026 dilaksanakan selama 30 hari, yakni 23 Januari 2026 sampai dengan 21 Februari 2026," ujar Multazam kepada detikKalimantan, Jumat (23/1/2026).

Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan tiga parameter penentuan status bencana Karhutla. Parameter tersebut meliputi Firespot (FS) atau titik api aktif, Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), serta titik hotspot (HS) yang terdeteksi satelit.

Menurut perhitungan, bencana Karhutla di Kotim berada pada parameter 1,6 dengan status Waspada. "Adapun status kedaruratannya dinyatakan Siaga Darurat," ungkap Multazam.

Data menunjukkan jumlah titik hotspot di Januari 2026 mencapai 61 titik, sama tingginya dengan Januari 2016. Jumlah ini juga merupakan yang tertinggi di bulan Januari sejak tahun 2023 hingga 2026.

Multazam menegaskan status kedaruratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan. Jika jumlah hotspot dan kejadian kebakaran meningkat, status siaga darurat akan dinaikkan menjadi tanggap darurat.

"Apabila di kemudian hari hotspot dan kejadian kebakaran meningkat, maka status Siaga Darurat Karhutla akan dinaikkan menjadi status Tanggap Darurat Karhutla, dan akan dilakukan rapat koordinasi kembali untuk penetapan status Tanggap Darurat Karhutla," pungkasnya.

Selama Januari 2026, setidaknya tercatat lima kejadian Karhutla menonjol di Kotim. Kejadian tersebut meliputi:

  1. 15 Januari 2026 di Simpang Kuala Pembuang, Jalan Menuju Desa Ujung Pandaran RT 4 (6 Ha).
  2. 16 Januari 2026 di Desa Babirah (0,05 Ha).
  3. 20 Januari 2026 di Eka Bahurui (0,001 Ha).
  4. 21 Januari 2026 di Jalan Bawi Jahawen (0,06 Ha).
  5. 21 Januari 2026 di Jalan Poros Perum Betang Raya (0,4 Ha).

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan