Guru Terancam Pidana, ...

Guru Terancam Pidana, Revisi UU Sisdiknas Mendesak Jamin Perlindungan

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Ketidakamanan guru dalam menjalankan fungsi pedagogis menjadi sorotan utama, terutama saat tindakan pendisiplinan proporsional dapat berujung ancaman pidana. Situasi ini dinilai sebagai cerminan lemahnya desain kebijakan perlindungan pendidikan. Bahkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Hari Guru Nasional, 25 November 2025, berkomitmen memperkuat perlindungan guru, termasuk penyelesaian konflik melalui restorative justice. Namun, tanpa kerangka kebijakan mengikat, komitmen ini dianggap berhenti sebagai pernyataan normatif.

Ketidakamanan guru dalam menjalankan fungsi pedagogis bukan persoalan insidental, melainkan cerminan lemahnya desain kebijakan perlindungan pendidikan. Menurut Yana Karyana, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia, ketika tindakan pendisiplinan proporsional berujung ancaman pidana, negara mengaburkan batas praktik pedagogis dan delik hukum. Kondisi ini membuat ruang kelas berubah menjadi arena berisiko.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, pada Hari Guru Nasional 25 November 2025, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan guru. Ia juga mendorong penyelesaian konflik pendidikan melalui pendekatan restorative justice. Namun, tanpa kerangka kebijakan yang mengikat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, komitmen tersebut cenderung berhenti sebagai pernyataan normatif. Kesenjangan ini menempatkan guru pada posisi paling rentan setiap kali konflik pendidikan muncul.

Kasus guru honorer di Jambi yang terancam pidana karena tindakan pendisiplinan terhadap murid menjadi ilustrasi nyata persoalan tersebut. Meski perkara ini akhirnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice setelah mendapat perhatian publik dan intervensi lembaga negara, penyelesaian semacam ini bersifat reaktif. Berdasarkan penjelasan Yana Karyana, perlindungan guru masih bergantung pada sorotan publik, bukan pada sistem hukum yang bekerja secara otomatis.

Hukum Pidana dan Over-Kriminalisasi Pendidikan

Ketiadaan kerangka perlindungan yang tegas membuat hukum pidana kerap digunakan sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan konflik pendidikan. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) belum memberikan batas jelas antara tindakan pedagogis dan kekerasan yang layak diproses secara hukum. Kekosongan norma inilah yang membuka ruang over-criminalization, ketika persoalan disiplin sekolah ditarik ke wilayah pidana tanpa uji etik dan profesional yang memadai.

Dalam praktiknya, pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak lebih sering digunakan untuk menjerat guru dibandingkan melindungi kepentingan pendidikan itu sendiri. Negara seolah menyerahkan penilaian pedagogis kepada aparat penegak hukum yang tidak dibekali perspektif pendidikan. Akibatnya, mekanisme etik profesi tersisih, sementara guru dipaksa berada dalam posisi defensif.

Jika pendekatan ini terus dibiarkan, sekolah akan kehilangan fungsi pembentukan karakter. Guru memilih aman dengan membiarkan pelanggaran disiplin ketimbang mengambil risiko hukum. Hal ini menyebabkan pendidikan karakter tereduksi menjadi jargon kebijakan yang kehilangan praktik.

Restorative Justice yang Belum Struktural

Pemerintah kerap menjadikan restorative justice sebagai solusi. Namun, Yana Karyana menilai, dalam praktiknya pendekatan ini baru bekerja setelah laporan pidana diajukan. Dalam konteks pendidikan, keadilan restoratif seharusnya hadir sebelum proses hukum berjalan, bukan setelah konflik membesar.

Negara perlu membangun mekanisme pre-restorative justice yang bersifat wajib. Aparat penegak hukum seharusnya tidak memproses laporan terhadap guru sebelum ada penilaian etik dari lembaga profesi. Dugaan pelanggaran pedagogis mesti diuji terlebih dahulu dalam forum etik, sebagaimana praktik pada profesi medis.

Langkah ini menuntut orkestrasi lintas lembaga. Termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Tanpa koordinasi yang jelas dan mengikat, perlindungan guru akan terus bersifat sektoral dan rapuh.

Mendesak Revisi UU Sisdiknas

Perlindungan guru tidak cukup diatur melalui nota kesepahaman atau kebijakan teknis. Hal itu, menurut Yana, harus dikunci dalam regulasi setingkat undang-undang. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi guru.

Revisi tersebut perlu memuat pengakuan eksplisit terhadap imunitas profesi guru dalam menjalankan tugas pedagogis yang proporsional. Tanpa ketentuan ini, pasal-pasal multitafsir akan terus menjadi pintu masuk kriminalisasi.

Selain itu, negara wajib memfasilitasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guru di daerah. Guru honorer, yang berada dalam posisi ekonomi paling rentan, tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian. Pemerintah daerah harus memikul tanggung jawab ini sebagai bagian dari kewajiban konstitusional.

Pemerintah juga perlu membentuk Komisi Penyelaras Kasus Pendidikan di tingkat daerah. Komisi ini melibatkan dinas pendidikan, Kementerian Agama, kepolisian, Kejaksaan Agung, serta psikolog. Lembaga tersebut berfungsi sebagai gerbang awal penyelesaian sengketa pendidikan melalui mediasi edukatif, bukan kriminalisasi.

Negara dan Keberanian Mendidik

Melindungi guru bukan berarti membenarkan kekerasan. Namun, memidanakan tindakan pendisiplinan yang proporsional justru mencerminkan kegagalan negara memahami hakikat pendidikan. "Ketegasan pedagogis bukan kejahatan," tegas Yana Karyana.

Tanpa perlindungan hukum yang jelas, guru akan kehilangan keberanian mendidik. Sekolah akan berubah menjadi ruang administratif belaka, bukan tempat pembentukan karakter dan nilai. Negara yang membiarkan kondisi ini sesungguhnya sedang menggerogoti fondasi peradabannya sendiri.

"Ketika guru tak lagi aman mendidik, yang terancam bukan hanya profesi, melainkan masa depan pendidikan," ujar Yana Karyana. Melindungi guru adalah syarat mutlak untuk menjaga arah pendidikan nasional, dan itu hanya dapat dicapai melalui keberanian negara membenahi kebijakannya sendiri.

(rdp/imk)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan