KPK: Bupati Sudewo Pat...

KPK: Bupati Sudewo Patok Tarif ‘All In’ Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan ‘all in’ untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Bupati Pati Sudewo diduga mematok tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon, dijamin sampai posisi didapatkan. Pengungkapan ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Selasa (20/1/2026) di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tarif tersebut bersifat ‘all in’, yang berarti sudah termasuk seluruh proses hingga calon perangkat desa (caperdes) memperoleh jabatan yang diinginkan. "Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi," terang Asep dalam jumpa pers.

Menurut Asep, Sudewo awalnya memasang tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk pengisian jabatan tersebut. Namun, besaran tarif itu kemudian di-mark up oleh anak buahnya, YON dan JION. "Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ungkap Asep.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman. Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan diancam formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Diketahui, hingga 18 Januari 2026, JION telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan