KabarKalteng.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dito menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut pada Jumat (23/1/2026) siang ini.
Dito Ariotedjo mengonfirmasi kehadirannya saat dihubungi pada Jumat (23/1/2026). Ia berjanji akan datang setelah salat Jumat. Namun, belum ada penjelasan terkait kaitan Dito dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan penyidik membutuhkan keterangan Dito. Menurut Budi, kehadiran saksi sangat penting untuk mengungkap perkara agar menjadi terang.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024. Penambahan kuota terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut sejatinya bertujuan mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun lebih.
Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan muncul saat kuota tambahan 20 ribu itu dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini melanggar UU Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Berdasarkan kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut ini mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat. Padahal, mereka sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan adanya kuota tambahan. Komisi antirasuah telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti kuat untuk penetapan ini. Sementara itu, pihak Yaqut melalui pengacaranya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.