KabarKalteng.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemerasan pengisian jabatan pada level yang lebih tinggi oleh Bupati Pati Sudewo. Penyelidikan ini menyusul penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jabatan perangkat desa, diungkap saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Komisi antirasuah kini memperluas pendalaman dugaan pemerasan untuk jabatan pada level yang lebih tinggi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pendalaman ini wajar dilakukan. "Tentu (KPK akan mendalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatannya kita akan lihat," ujar Asep. Ia melanjutkan, "Clue-nya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas? mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang."
Menurut Asep, dugaan tersebut muncul karena penyidik menilai Sudewo berani memeras untuk jabatan level desa dengan nominal uang tidak terlalu besar. Asumsi ini memperkuat kemungkinan adanya praktik serupa pada jabatan yang lebih tinggi.
"Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, itu kira-kira," jelas Asep. Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua akan didalami lebih lanjut agar tidak hanya berhenti pada asumsi. "Tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap modus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa oleh Sudewo. Tarif awal yang ditetapkan Sudewo di-mark up oleh anak buahnya.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ungkap Asep. Ia menambahkan, "Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta."
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Calon perangkat desa (Caperdes) yang tidak mengikuti ketentuan terancam formasi jabatan tidak akan dibuka kembali di tahun berikutnya.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar," kata Asep. Dana tersebut, menurutnya, berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Sudewo, Bupati Pati periode 2025-2030.
- Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.