Nusron Wahid Cabut HGU...

Nusron Wahid Cabut HGU 85.244 Ha Milik Sugar Group di Lampung

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar di Lampung. HGU ini tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) dan terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara. Pencabutan diputuskan dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).

Nusron menjelaskan, pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu tercatat dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022.

"Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan," kata Nusron.

Berdasarkan penjelasan Nusron, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain. Seluruhnya masih berada dalam satu grup perusahaan PT SGC.

Diketahui, HGU itu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung. Lahan tersebut berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

"Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," tegas Nusron. Menurut LHP BPK, total nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun.

Nusron menjelaskan, setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan. Selanjutnya lahan akan dikelola oleh TNI Angkatan Udara. TNI AU, lanjutnya, akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.

"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan," tutur Nusron.

Nusron menegaskan, keputusan pencabutan HGU tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rapat tersebut mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan