KabarKalteng.com, Jakarta – Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Pati, Jawa Tengah. Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya ditangkap usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1) dan diumumkan pada Selasa (20/1/2025). Kasus ini melibatkan total Rp 2,6 miliar dari jual beli 601 jabatan perangkat desa.
KPK mengumumkan total empat tersangka dalam kasus ini yang telah ditahan di Rutan KPK. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong saat itu. Hal tersebut kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan.
Menurut Asep, Sudewo sudah meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada calon perangkat desa (caperdes). "Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Di sinilah, kata Asep, Sudewo ternyata sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta. "Brdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar," jelas Asep.
Asep mengungkap, dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, maka, kata Asep, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.
Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul uang Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes. "Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar," ujar Asep.
Uang Rp 2,6 miliar itu menjadi barang bukti kasus ini dan telah disita oleh KPK. "Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ungkap Asep.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.