Kasus Bupati Pati, Kom...

Kasus Bupati Pati, Komisi II DPR Usul Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan Daerah

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk memantau rotasi jabatan di daerah. Usulan ini muncul menyusul penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan oleh KPK. Dede Yusuf menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).

Dede Yusuf menjelaskan godaan penyalahgunaan jabatan di daerah kerap muncul akibat money politik. Menurutnya, calon kepala daerah yang mengeluarkan nominal uang tidak sedikit saat pilkada rentan menyalahgunakan jabatan setelah terpilih.

Sebelumnya, kewenangan pemerintah daerah seperti izin pertambangan hingga investasi sudah diambil alih ke pusat. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kejadian serupa. Namun, rotasi jabatan di daerah justru tak terhindarkan dari praktik korupsi.

Dede Yusuf menegaskan rotasi jabatan tidak mungkin ditarik ke pusat. Jika ditarik ke pusat, kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi.

"Nah ini harus kita dudukkan bersama ya, harus dilihat baik-baik apa yang menjadi kewenangan daerah, apa yang menjadi kewenangan pusat dan ketika ada yang menjadi kewenangan daerah maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan lebih besar lagi," sambungnya.

Waketum Demokrat ini menilai harus ada lembaga khusus yang memantau rotasi jabatan di daerah. Ia juga menyinggung perbaikan undang-undang, dalam hal ini RUU ASN, untuk perbaikan sistem merit dan manajemen ASN ke depannya.

"Nah itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau," ujar Dede.

"Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu," tambahnya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK menetapkan empat tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Para tersangka adalah SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kades Karangrowo, JION selaku Kades Arumanis, dan JAN selaku Kades Sukorukun. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan