263 Napi High Risk Sumatera-Jakarta Dipindah ke Nusakambangan
TERAS BERITA
KabarKalteng.com, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 263 narapidana (napi) berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2026) malam. Pemindahan ini bertujuan untuk menerapkan pembinaan maksimum serta memberantas narkoba, dengan napi berasal dari berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan Jakarta.
ISI BERITA
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan bahwa 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima di sejumlah lapas Nusakambangan pada Jumat (24/4/2026) malam sekitar pukul 21.50 WIB. Menurutnya, pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku. "Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum," ujar Mashudi dalam keterangannya.
Dalam pelaksanaan pemindahan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal. Selain itu, aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah juga turut terlibat.
Mashudi merinci, dari total 263 napi yang dipindahkan, 44 orang berasal dari Sumatera Utara dan 103 orang dari Riau. Sementara itu, 42 warga binaan dipindahkan dari Jambi, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, dan 45 orang dari Jakarta.

Mashudi menegaskan komitmen Imipas dalam memberantas narkoba. "Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas," katanya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya juga menyerukan ‘Zero Narkoba dan Hp’, dengan sanksi berat bagi siapapun yang terbukti terlibat.
Hingga kini, total 2.554 warga binaan berisiko tinggi sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Menurut Mashudi, pemindahan ini dilakukan karena mereka melakukan pelanggaran. "Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba," jelas Mashudi.
Mashudi menambahkan, semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas dengan pemindahan ke Nusakambangan. Ia berharap warga binaan yang dipindahkan dapat merubah perilaku menjadi lebih baik. Diketahui, sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun ke level pengamanan minimum di Lapas Nusakambangan.
"Setelah 6 (enam) bulan mereka akan diassesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," pungkas Mashudi.