KabarKalteng.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya menghormati penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dasco menyebut Mahkamah Partai Gerindra akan segera membahas dan menentukan nasib Sudewo, yang merupakan kader partai, usai penetapan tersebut pada Rabu (21/1/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Dasco, Gerindra sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK. "Yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati, langkah hukum yang diambil oleh KPK," ujarnya.
Dasco menambahkan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh kader untuk menjauhi praktik korupsi. Prabowo selalu meminta kader di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri.
Dasco sangat menyesalkan tindakan Sudewo tersebut. "Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan," ucapnya. Partai Gerindra, lanjut Dasco, sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas nasib Sudewo. "Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa.
Selain Sudewo yang menjabat Bupati Pati periode 2025-2030, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).
Berdasarkan penyelidikan KPK, Sudewo diduga mematok tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon. Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita total uang senilai Rp 2,6 miliar.