KabarKalteng.com, terdakwa narkoba Syalihin GP alias Lihin (40) yang dituntut hukuman mati, kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Selasa (27/1). Lihin, terlibat kasus peredaran 214 kilogram ganja, terekam CCTV kabur dibonceng sepeda motor Honda Beat putih, dikonfirmasi Jumat (30/1/2026).
Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, menyatakan sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Namun, menurutnya, hal tersebut masih dalam pendalaman Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Kalau dari pengamatan kami, tidak ada (keterlibatan petugas kejaksaan), tapi lebih jelasnya nanti menunggu hasil pemeriksaan resmi Bidang Pengawasan Kejati. Nanti yang mendalami adalah pengawas internal Bidang Pengawasan Kejati," jelas Andi.
Rekaman CCTV saat terduga Syalihin kabur turut viral di media sosial. Berdasarkan video yang dilihat, tampak awalnya sepeda motor jenis KLX melintas, disusul motor matik putih yang diduga memboncengkan terdakwa berbaju tahanan.
Seorang pria terlihat berupaya menghentikan terdakwa dengan menendang motor yang membawanya. Tak lama, terlihat seorang jaksa dibonceng sepeda motor melaju menuju arah pelarian terdakwa.
Sebelumnya, diketahui Syalihin kabur setelah menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1). Warga Aceh ini diproses dalam kasus peredaran ganja sebanyak 214 kilogram.
Menurut Andi, agenda sidang saat Syalihin kabur adalah replik atau tanggapan atas pleidoi. "Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pleidoi," kata Andi pada Rabu (28/1).