Hakim PT Sulteng Dicop...

Hakim PT Sulteng Dicopot Usai Pukul Anak hingga Masuk Rumah Sakit

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, seorang hakim yustisial berinisial AJK dibebaskan dari jabatannya. Hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini dijatuhi sanksi berat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Sanksi tersebut diberikan karena AJK terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya hingga korban masuk rumah sakit pada tahun 2023. Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) diambil pada Selasa (10/3/2026).

Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ini, menurut sumber detikcom dari situs resmi KY, diumumkan pada Jumat (13/3/2026). Sanksi pembebasan dari jabatan disebut lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawas (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

"Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim," ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua MKH Prim Haryadi. Ia menjelaskan sanksi itu diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Anggota MKH lainnya yang turut serta dalam sidang adalah Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Sutarjo. Sementara itu, Komisi Yudisial diwakili oleh Anggota KY Abhan, F Williem Saija, Setyawan Hartono, dan Andi Muhammad Asrun.

Berdasarkan kronologi kejadian, AJK dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tahun 2023. Peristiwa bermula saat korban berinisial AI dan saksi AA, yang keduanya merupakan anak AJK, pulang larut malam.

AJK lantas menegur keduanya hingga terjadi percekcokan. Diketahui, pada saat kejadian, AI disebut dalam pengaruh alkohol. MKH menyebut AI mengambil parang yang masih terbungkus dalam sarung, kemudian terjadi perkelahian. Perkelahian itu mengakibatkan parang mengenai kepala AI.

Saksi EC, istri dari AJK, mendapati AI dalam kondisi berdarah dan segera membawanya ke rumah sakit. Selama dirawat, AI menghubungi ibu kandungnya, EI (mantan istri AJK), melalui video call. EI kemudian melaporkan AJK ke polsek setempat di Kendari.

EI mengaku langsung melapor karena hanya mendengar cerita dari pihak AI. Namun, setelah mendengar keterangan AA dan EC, EI mencabut laporannya dua minggu kemudian. AJK sendiri telah mengaku menyesal dan tidak membenarkan perbuatannya terhadap AI.

Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya menyatakan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan secara damai. Namun, kasus disebut berlarut karena campur tangan mantan penasihat hukum EI yang diduga ingin memeras AJK.

Mantan penasihat hukum EI itu lalu memviralkan kejadian tersebut, dan pernyataannya dibenarkan oleh EI. IKAHI juga menyebut AJK telah melakukan upaya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya serta memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

Namun, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berpendapat bahwa nota pembelaan AJK dan bukti yang diberikan bukan hal baru. Hal tersebut dinilai tidak meringankan kredibilitas diri AJK. Majelis juga berpendapat tidak ada jaminan terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Diketahui, AJK telah empat kali mendapat sanksi dan pernah nonpalu selama 2 tahun. Meskipun demikian, Majelis mempertimbangkan keadaan AJK yang statusnya menanggung satu orang istri dan lima orang anak, sehingga pembelaan dari AJK dapat diterima sebagian.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan