KabarKalteng.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penurunan biaya haji 2026 sebesar Rp 2 juta per jemaah dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini menjadikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 menjadi Rp 87,4 juta, turun dari Rp 89,4 juta pada 2025. Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan ini sebagai komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga avtur.
Penetapan BPIH 2026 tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M. Meskipun biaya operasional seperti avtur naik, pemerintah berhasil melakukan efisiensi. Hal ini menekan biaya yang ditanggung jemaah.
Dikutip dari detikNews, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penetapan ini dalam rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). "Kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta walaupun harga avtur naik, tapi kita berani menurunkan biaya haji untuk tahun ini," ujar Prabowo.
Banyak jemaah kerap bingung dengan angka BPIH yang mencapai Rp 87,4 juta, padahal uang yang disetor tidak sebanyak itu. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah bagian yang dibayar langsung oleh jemaah. Sisanya ditanggung subsidi pemerintah melalui dana kelolaan haji.
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan Bipih rata-rata se-nasional sebesar Rp 54.193.806. Angka ini menjadi kewajiban yang harus dilunasi jemaah. Pembayarannya bisa dua kali, yakni setoran awal Rp 25 juta saat mendaftar dan pelunasan saat tahun keberangkatan.
Dana Rp 54,1 juta yang disetorkan digunakan untuk membiayai komponen utama secara langsung. Ini mencakup biaya penerbangan (tiket pulang-pergi, bahan bakar, jasa bandara), penginapan di Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta visa.
Penurunan biaya haji 2026 ini menjadi kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia. Biaya yang lebih ringan diharapkan membuat umat Muslim semakin semangat mendaftar ibadah haji.