KabarKalteng.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), yang mengaku tidak menerima aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji. KPK menegaskan telah menemukan fakta-fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman. Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Achmad Taufik Husein menjelaskan, meskipun Hilman Latief mungkin bermaksud tidak menerima aliran uang secara langsung, penyidik menemukan fakta-fakta lain. "Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan," kata Achmad.
Achmad mengetahui bantahan Hilman tersebut dari pemberitaan media. Menurutnya, temuan penyidikan akan berbeda dengan apa yang disampaikan Hilman. "Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan," tegasnya.
Sebelumnya, Hilman Latief menyampaikan bantahan tersebut usai salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026). Ia mengklaim tidak ada sepeserpun uang yang dinikmatinya. "Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK)," ujarnya.
Hilman menambahkan bahwa kasus ini telah menghancurkan keluarganya. "Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya," keluhnya. Ia menegaskan tidak berkomentar di media, namun pemberitaan terus berlanjut.
Diketahui, Hilman sendiri telah diperiksa penyidik KPK dua kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Rabu (20/5), menyusul pemeriksaan sebelumnya pada September 2025. Kala itu, ia dicecar selama 11 jam mengenai aliran uang korupsi dalam kasus kuota haji.
Sementara itu, dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.