Palangka Raya – KabarKalteng.com, dua pria spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA (25) dan RDA (28) dibekuk aparat gabungan di Palangka Raya pada Kamis (28/5/2026). Keduanya merupakan pelaku curanmor "kelas kakap" yang telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) lintas daerah Kalimantan Tengah, menyebabkan keresahan warga.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut. Kedua tersangka kini telah ditetapkan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. RA diketahui merupakan warga Kabupaten Gunung Mas, sementara RDA warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula dari laporan kehilangan motor. Laporan tersebut diterima pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, dari sebuah wisma di Kelurahan Palangka. "Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp29.925.000," ungkap Iyudi, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit kunci motor Yamaha MX-King, STNK dan BPKB asli kendaraan korban berwarna merah tahun 2024, serta satu unit telepon genggam Vivo Y21.
Diketahui, hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku diduga telah beraksi di 19 TKP berbeda selama empat bulan terakhir di wilayah Kota Palangka Raya. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp5 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Sementara itu, polisi juga mengungkap bahwa tersangka RDA diduga terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Barito Utara. Saat ini, RDA masih menjalani proses hukum terkait perkara tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(aau/aau)