KabarKalteng.com – Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (pelatnas) berinisial HB. Perbuatan cabul ini diduga menimpa enam atlet putri di Asrama Atlet Bekasi dan saat pertandingan internasional, terjadi rentang waktu 2021 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa total enam korban. Mereka berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV, didampingi kuasa hukum SD. Kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi dan saat para korban mengikuti pertandingan di luar negeri.
"Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional," kata Nurul melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Terlapor HB diketahui sebelumnya menjabat sebagai mantan kepala pelatih atau head coach atlet panjat tebing pelatnas. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah memberhentikan HB dari jabatannya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap korban PJ di RS Polri Kramat Jati. Sementara itu, untuk para atlet lainnya telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di tempat yang sama.
Menurut Nurul, berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. "Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul," terang Nurul.
Para korban saat ini telah mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI. Nurul juga menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut berupa laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI, dokumen identitas, dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.