Rusia Blokir YouTube-W...

Rusia Blokir YouTube-WhatsApp, Pengguna Terpaksa Andalkan VPN Berisiko

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Regulator internet Rusia, Roskomnadzor, secara resmi memblokir akses YouTube dan WhatsApp di negara tersebut. Langkah ini dilakukan dengan menghapus domain kedua platform dari server DNS (Domain Name System) miliknya, memperketat kontrol terhadap informasi di luar kendali pemerintah. Akibatnya, pengguna kini harus mengandalkan VPN (Virtual Private Network) untuk mengakses internet, meski metode ini pun tak selalu efektif dan berisiko.

Roskomnadzor telah menghapus "youtube.com" dan domain WhatsApp dari server DNS miliknya. Jika pengguna mencoba mengakses situs tersebut tanpa VPN, router mereka tidak lagi dapat menerjemahkan alamat domain ke alamat IP. Pemerintah Rusia juga meluncurkan kampanye terhadap aplikasi pesan Telegram, menunjukkan Roskomnadzor memperketat kontrol terhadap platform di luar kendali negara.

DNS dianalogikan sebagai buku telepon internet, sementara alamat IP adalah deretan angka perangkat agar dapat diakses di jaringan. VPN menciptakan koneksi terenkripsi, memungkinkan pengguna melewati pemblokiran wilayah dan berselancar secara anonim.

DW menelusuri berbagai cara yang digunakan pengguna dan pakar untuk menyiasati pembatasan. Dalam survei anonim, 46% responden mengakses YouTube menggunakan VPN. Namun, 24% mengaku tetap mengalami gangguan meski sudah memakai VPN. Sebanyak 27% responden tidak tinggal di Rusia, sementara 3% lainnya tidak menggunakan VPN dan merasakan gangguan akses.

Menurut pakar sensor internet Michael Klimarev, server DNS yang dikelola Roskomnadzor lebih tepat disebut NDNS atau National Domain Name System. Penjelasan ini ia sampaikan melalui kanal Telegram zatelecom. NDNS diperkenalkan bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Kedaulatan Internet (Sovereign Internet Law), yang memungkinkan pemerintah mengendalikan infrastruktur internet di dalam negeri.

"Ini semacam direktori internet alternatif yang wajib digunakan oleh seluruh penyedia layanan telekomunikasi di Rusia," kata Klimarev. Berdasarkan undang-undang tersebut, operator internet Rusia dilarang menggunakan pendaftar domain internasional dan hanya boleh bergantung pada NDNS. Sistem ini memungkinkan otoritas mengontrol akses ke situs web secara terpusat.

Kanal Telegram na_sviazi melaporkan baru-baru ini ada 13 nama domain yang dihapus dari NDNS. Di antaranya situs DW, BBC, Radio Liberty, Facebook, dan Instagram.

Sebelumnya, Roskomnadzor lebih banyak mengandalkan teknologi Deep Packet Inspection (DPI) untuk membatasi akses internet. Teknologi ini menganalisis dan menyaring lalu lintas data secara detail. Melalui DPI, kecepatan transmisi data bisa diperlambat, menyebabkan video YouTube sering dimuat sangat lambat atau tidak bisa diputar. Artinya, YouTube sebenarnya masih dapat diakses, tetapi fungsinya sering kali tidak berjalan normal.

Rusia Blokir YouTube-WhatsApp, Adakah Opsi Lain?

Pakar telekomunikasi independen Alexey Uchakin mengatakan kepada portal bisnis RBC bahwa kemampuan Roskomnadzor untuk memperlambat lalu lintas data memiliki batas. Oleh karena itu, regulator diduga memilih langkah pembatasan yang lebih tegas agar sumber dayanya bisa dialihkan untuk memblokir Telegram.

Sejumlah pengguna menyampaikan keluhan mereka di kolom komentar kanal YouTube DW. Banyak yang mengatakan kualitas akses internet di Rusia semakin memburuk. "Bahkan dengan VPN, koneksi terasa lambat dan tidak stabil," tulis seorang pengguna. Pengguna lain menyebut YouTube kini jauh lebih sulit ditonton, menduga masalah bukan semata-mata karena YouTube, melainkan karena VPN versi gratis yang mereka pakai. Ada juga pengguna yang mengaku tidak pernah mematikan VPN di laptopnya, karena "tanpa VPN, hampir tidak ada situs yang bisa dibuka."

Di media sosial Rusia, berbagai panduan untuk mengakali pemblokiran mulai beredar. Namun, sebagian pengguna khawatir pemerintah juga mampu mendeteksi pengaturan yang dipakai untuk melewati sensor. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Tahun lalu, Rusia memberlakukan undang-undang yang memungkinkan denda hingga 5.000 rubel atau sekitar Rp 1,1 juta bagi pengguna yang mencari "materi ekstremis" di internet, termasuk mereka yang menggunakan VPN. Hingga kini, YouTube belum secara resmi ditetapkan sebagai "organisasi yang tidak diinginkan" di Rusia. Meski begitu, otoritas setempat kerap menuduh platform tersebut menyebarkan konten terlarang.

"Jika di suatu negara hanya ada satu sistem NDNS, tidak ada pengaturan teknis yang benar-benar bisa memulihkan fungsi DNS secara normal," tulis kanal Telegram na_sviazi. "Dalam kondisi seperti ini, pengguna perlu serius melindungi lalu lintas data mereka dan memilih VPN yang benar-benar dapat dipercaya."

Namun, keluhan tetap bermunculan. Banyak pengguna mengatakan VPN pun tidak selalu bisa diandalkan. Sebagian menduga gangguan ini disebabkan pembatasan dari penyedia VPN itu sendiri atau dari pemblokir iklan.

Klimarev mengonfirmasi bahwa VPN dan layanan DNS pihak ketiga tidak memberikan perlindungan penuh. Ia menyebut penyedia layanan internet masih bisa memblokir DNS alternatif. Meski begitu, Klimarev menilai VPN yang andal tetap menjadi cara paling efektif untuk terhubung dengan dunia luar. Ia mengingatkan risiko lain: otoritas bisa memalsukan alamat IP. "Jika itu terjadi, pengguna tidak akan diarahkan ke situs yang sebenarnya," ujarnya. Dalam situasi tersebut, pengguna berisiko dialihkan ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data masuk, kata sandi, hingga informasi perbankan.

Secara resmi, Roskomnadzor membenarkan pembatasan terhadap Telegram dengan alasan platform tersebut melanggar "hukum Rusia" dan dianggap sebagai "ancaman bagi warga." Pengadilan di Moskow sebelumnya juga telah menjatuhkan denda kepada Telegram karena menolak menghapus "konten terlarang" serta tidak memenuhi "kewajiban sebagai operator media sosial."

Menurut Klimarev, jika tren ini terus berlanjut, Rusia pada akhirnya akan memiliki internet yang sepenuhnya berbeda dari internet global. "Dan internet seperti itu tidak akan bisa dipercaya," tegasnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan