KabarKalteng.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Penetapan ini dilakukan usai Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Yon selaku Kades Karangrowo (Kecamatan Jakenan), Jion selaku Kades Arumanis (Kecamatan Jaken), dan Jan selaku Kades Sukorukun (Kecamatan Jaken). Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Menurut Asep, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan berlangsung dari tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui sebelumnya, Sudewo terjerat OTT KPK pada Senin (19/1). Setelah diamankan, Sudewo dan sejumlah pihak yang ikut terjaring OTT dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal.
Sementara itu, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Semarang. Selanjutnya, Sudewo dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada hari ini, Senin (20/1).