KabarKalteng.com, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dengan menyita 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi. Penangkapan terhadap pelaku berinisial IW dilakukan di Banjarmasin pada Jumat (20/2) di awal bulan Ramadan, sebagai upaya mencegah peredaran narkoba selama bulan suci.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan kasus ini pada Selasa (24/2/2026). Menurutnya, penangkapan pelaku berinisial IW, seorang pria, dilakukan di Hotel Midoo Jalan Aes Nasution, Banjarmasin. Diketahui, IW merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditahan di Polda Kalsel.
Yudha menambahkan, puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Banjarmasin dan Banjarbaru, khususnya Tempat Hiburan Malam (THM), serta di seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Jika dikonversi ke rupiah, barang bukti yang disita Polda Kalsel bernilai fantastis, mencapai Rp 68 miliar. Pelaku juga meraup keuntungan Rp 15 juta per kilogram untuk sekali pengantaran.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan upaya Polda Kalsel mengantisipasi peredaran narkoba selama bulan suci Ramadan. Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Dit Narkoba. Pelaku diketahui merupakan warga luar Kalimantan Selatan, yang datang dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggunakan travel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.