KabarKalteng.com, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan. Penegasan ini disampaikan Gus Ipul di Jakarta pada Kamis (5/2/2026), mengingat kepesertaan tersebut masih bisa direaktivasi dengan cepat, terutama untuk kondisi darurat seperti pasien cuci darah.
Gus Ipul menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan untuk mencari solusi. "Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda," kata Gus Ipul. Ia menegaskan, pasien, terutama yang mengalami kondisi darurat, harus tetap dilayani rumah sakit.
Menurut Gus Ipul, terdapat mekanisme reaktivasi cepat untuk peserta PBI yang dinonaktifkan. Khusus pasien cuci darah, kepesertaan PBI mereka akan tetap aktif selama satu bulan ke depan. Ini untuk memberi kesempatan reaktivasi bagi yang tidak mampu atau berpindah ke segmen mandiri bagi yang mampu.
Gus Ipul menjelaskan, perubahan status kepesertaan PBI-JK terjadi karena adanya pemutakhiran data. Sejumlah peserta dinonaktifkan dan kepesertaannya dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.
Namun, jika ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak menerima dan memenuhi syarat, yakni terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaan dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi PBI-JK ini dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab," terang Gus Ipul. Ia menambahkan, jika keluarga pasien berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau ditetapkan pemerintah daerah memenuhi syarat bantuan, proses pembiayaan akan dibantu.
Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Koordinasi ini untuk memastikan proses reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat berjalan cepat. Di sisi lain, rumah sakit tetap harus melayani semua pasien.
Gus Ipul juga menegaskan, "Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan." Ia merasa sedih jika ada rumah sakit menolak pasien. "Jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," tegasnya.
Gus Ipul menjelaskan, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK telah dimulai sejak tahun lalu. Hal ini merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Tercatat, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.