KabarKalteng.com, seorang pemotor berinisial JA (33) ditahan polisi setelah mengamuk dan menusuk seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026). Aksi brutal ini terjadi lantaran korban menegur pelaku yang merokok saat berkendara di tengah kemacetan, membuat JA kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kejadian penusukan ini sempat viral di media sosial. Rekaman video yang beredar menunjukkan pelaku langsung kabur setelah menusuk korban dengan obeng. JA akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1), tiga hari setelah peristiwa tersebut.
Menurut narasi yang beredar, pelaku yang saat itu mengenakan helm ojek online (ojol) ditegur korban karena merokok sambil berkendara. Kondisi lalu lintas saat kejadian disebut sedang macet. Diduga tidak terima ditegur, pelaku lantas membuka jok motornya dan mengejar korban.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor sepulang kerja. "Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM," kata Nurma, Jumat (23/1).
Kemudian, korban menegur pelaku, namun pelaku langsung marah dan mengancam akan menusuknya dengan pisau. "Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya," bebernya. Pelaku lantas mengeluarkan obeng dan menusuk punggung korban dua kali. Korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.
Berdasarkan keterangan, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar. Namun, JA segera meninggalkan korban untuk mengantar pesanannya.
Polisi telah menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan JA sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan. "Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).
Akibat perbuatannya, JA terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.