KabarKalteng.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset seperti tanah dan pabrik kelapa sawit di 20 lokasi di Medan dan Riau. Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit (POME) tahun 2022, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman pada Senin (2/3/2026).
Syarief Sulaeman menyatakan penggeledahan telah berlangsung selama "hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih". Lokasi sasaran meliputi kantor, rumah, dan pabrik kebun sawit di puluhan tempat di Riau dan Medan. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS), alat berat, dan mobil.
Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi. "Saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana," ujar Syarief. Hal ini dilakukan untuk kecepatan agar barang bukti tidak banyak yang hilang.
Diketahui, sebelumnya Kejagung juga telah menggeledah kantor dan kediaman para tersangka di Riau dan Medan. Penyidik saat itu menyita dokumen, handphone, komputer, hingga enam unit mobil.
Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor POME tahun 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, modus perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi. CPO tersebut diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
Modus tersebut bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO. "Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers pada Selasa (10/2). Hal ini juga menyebabkan CPO terbebas atau diringankan dari kewajiban negara.
Syarief menambahkan, kejadian ini disebabkan adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat. Modus lainnya adalah meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar, dan ditemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih terus melakukan penghitungan.
Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
-
LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
-
FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
-
MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
-
ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
-
ERW selaku Direktur PT BMM.
-
FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
-
RND selaku Direktur PT TAJ.
-
TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
-
VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
-
RBN selaku Direktur PT CKK.
-
YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.