Kanada Tolak Bayar Rp ...

Kanada Tolak Bayar Rp 16,9 Triliun untuk Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Pemerintah Kanada tegas menolak membayar untuk menjadi anggota "Dewan Perdamaian" di Gaza yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Penolakan ini diungkap sumber pemerintah pada Senin (19/1) waktu setempat, meskipun Perdana Menteri Mark Carney sempat mengindikasikan kesediaannya bergabung. Dewan tersebut dilaporkan mewajibkan pembayaran lebih dari US$1 miliar (sekitar Rp 16,9 triliun) tunai di tahun pertama untuk keanggotaan.

Pemerintah Kanada menegaskan tidak akan mengeluarkan dana untuk mendapatkan kursi di "Dewan Perdamaian" Gaza. Sumber pemerintah Kanada, seperti dilansir kantor berita AFP pada Selasa (20/1/2026), menyatakan bahwa permintaan pembayaran tersebut belum diajukan kepada Kanada.

"Kanada tidak akan membayar untuk kursi di dewan tersebut, dan hal itu juga belum diminta dari Kanada saat ini," kata sumber pemerintah itu.

Dewan tersebut digagas oleh Presiden AS Donald Trump. Awalnya, badan ini dirancang untuk mengawasi pembangunan kembali Gaza. Namun, menurut draf Piagam Dewan Perdamaian baru yang diusulkan pemerintahan Trump, perannya tidak terbatas hanya pada wilayah Palestina yang diduduki.

Berdasarkan piagam yang diusulkan, negara-negara anggota akan diizinkan bergabung selama tiga tahun atau lebih. Syaratnya, mereka harus membayar lebih dari US$1 miliar (sekitar Rp 16,9 triliun) secara tunai pada tahun pertama.

Sumber pemerintah Kanada menambahkan bahwa piagam yang diusulkan itu masih dalam tahap pembahasan. "Banyak syarat dan ketentuan masih sedang dikerjakan," ujarnya.

Sebelumnya, PM Mark Carney sempat mengindikasikan akan menerima undangan bergabung dengan dewan tersebut. Sumber menjelaskan bahwa Carney beranggapan penting untuk memiliki kursi di meja perundingan demi membentuk proses ini dari dalam.

Sementara itu, media terkemuka Bloomberg pada Minggu (18/1) melaporkan bahwa draf piagam tersebut menetapkan Trump sebagai ketua perdana. Trump juga akan memutuskan siapa saja yang diundang untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian.

Disebutkan pula, keputusan dalam Dewan Perdamaian akan diambil berdasarkan suara mayoritas dari setiap negara anggota yang hadir. Namun demikian, semua keputusan akan tunduk pada persetujuan ketua dewan.

"Setiap negara anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh ketua," demikian draf Piagam Dewan Perdamaian Gaza, yang dikutip Bloomberg.

Draf tersebut juga menjelaskan bahwa masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku untuk negara anggota yang berkontribusi lebih dari US$1 miliar dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama berlakunya piagam ini.

Dewan Perdamaian digambarkan dalam draf piagam itu sebagai "organisasi internasional yang berupaya mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian abadi di wilayah-wilayah yang terkena dampak atau terancam konflik".

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan