KabarKalteng.com, Polda Bali mengungkap modus pria berinisial SAM (23), seorang tukang ojek, yang memerkosa turis China berinisial RF di kawasan Uluwatu, Badung. Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/3) dini hari saat korban hendak pulang dari kelab malam, di mana pelaku menawarkan tumpangan sebelum membawanya ke jalan sepi dan memaksa berhubungan badan di semak-semak. Pelaku kemudian ditangkap polisi setelah penyelidikan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Muliawarman menjelaskan, SAM awalnya menawarkan tumpangan kepada korban RF. Korban saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol dan hendak diantar ke penginapan Wingsu Guest House di Jalan Raya Pantai Berawa Nomor 33 Tibubeneng, Kabupaten Badung.
Namun, menurut Adhi, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu justru membawa RF ke jalanan sepi. Di lokasi tersebut, SAM memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di semak-semak.
Pria asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga mengancam akan meninggalkan korban apabila tidak menyerahkan ponselnya. Setelah itu, SAM mengambil ponsel iPhone 14 milik korban.
Berdasarkan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Bali telah memeriksa tiga saksi dan rekaman kamera pemantau (CCTV) di penginapan korban. Dari sana, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku.
"Didapatkan ciri-ciri pelaku memakai kaus gelap, celana panjang gelap, topi berwarna putih, memakai sepeda motor Honda BeAT warna hitam," ujar Adhi pada Jumat (27/3/2026).
Polisi kemudian menangkap tukang ojek tersebut di kawasan Jalan Raya Berawa, Badung. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara Honda BeAT warna hitam itu, ditemukan ponsel korban di bawah jok motor.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada pengendara Honda BeAT warna hitam tersebut dan ditemukan HP korban di bawah jok," imbuhnya.
Ketika diinterogasi polisi, SAM mengakui perbuatannya telah memaksa RF berhubungan badan dan mengambil ponsel iPhone 14 milik turis China tersebut. SAM kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Ia dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Selain itu, SAM juga dijerat Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.