NasDem: MKMK Jaga Etik...

NasDem: MKMK Jaga Etik Hakim Aktif, Bukan Hakimi Sebelum Menjabat

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo menegaskan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bertugas menjaga etik hakim yang sedang menjabat. MKMK tidak berwenang menghakimi seseorang sebelum menjadi hakim MK. Pernyataan ini disampaikan Rudianto kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (15/2/2026).

Rudianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK, MKMK dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Tujuannya menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan.

Dengan demikian, menurut Rudianto, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat. MKMK tidak seharusnya membuka ruang untuk proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi.

Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini juga mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri dengan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, tindakan tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi. "MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK," kata Rudianto.

Lebih lanjut, Rudianto mendesak MKMK untuk mencermati amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK. Khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut. "Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.

Sebelumnya, MKMK memastikan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan. Ini terjadi dalam perkara yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki preseden. Mekanisme tersebut dijalankan secara konsisten.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo yakin Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya. Adies Kadir diketahui sudah keluar dari Partai Golkar. Suhartoyo mengungkit prinsip hakim MK, yakni independen dan tidak terafiliasi. "Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan," kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2). "Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan," lanjutnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan