KabarKalteng.com, seorang ayah berinisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan dengan minuman keras pada Rabu (11/2/2026) pagi. Aksi yang viral di media sosial ini membuat polisi turun tangan menyelidiki dan telah menangkap pelaku.
Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, tiga orang saksi telah diperiksa. Hal ini dilansir detikBali pada Sabtu (14/2/2026).
Jitro diketahui belum ditahan. Penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman kasus, sehingga Jitro kini hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara itu, polisi telah mengirim sampel botol miras ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali di Denpasar untuk diuji. Polisi juga tengah mengecek kondisi anak yang dipaksa minum miras, untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan alkohol dalam tubuhnya.
Insiden ini terungkap setelah video pemaksaan oleh Jitro kepada anaknya viral di media sosial, baik Facebook maupun TikTok. Berdasarkan informasi, Polres TTS langsung menangkap Jitro di kediamannya.
Jitro ditangkap di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, pada Rabu (11/2/2026). Saat diperiksa polisi, lelaki itu telah mengakui perbuatannya.
"Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Kepada penyidik, Jitro mengaku memberikan sedikit miras kepada anaknya untuk lucu-lucuan. Insiden pemaksaan bayi minum miras itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.