KabarKalteng.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kartika Sari, istri dari HM Kunang, terkait kasus ijon proyek yang menjerat suaminya dan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kartika Sari dicecar penyidik mengenai pertemuan suaminya, HM Kunang, dengan tersangka dari pihak swasta, Sarjan, pada Rabu (11/2/2026) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Kartika Sari dilakukan untuk mendalami pengetahuannya. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sempat mengaku tidak mengetahui mengenai masalah di pemerintahannya, termasuk perkara yang menjeratnya. Ia beralasan baru menjabat sebagai bupati selama sembilan bulan.
"Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal bener terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya," ujar Ade Kuswara di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Ade Kuswara juga mengklaim namanya dapat dimanfaatkan banyak pihak dalam perkara ini. Ia menambahkan, selama sembilan bulan menjabat Bupati Bekasi, belum ada rencana proyek yang dieksekusi.
"Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana, hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi. (Merasa dijebak) nggak juga, mungkin orang-orang di luar sana aja," tuturnya.
Diketahui, dalam perkara ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara yaitu HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya akan digarap pada 2026.
Uang tersebut disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. "Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep Guntur Rahayu.