KabarKalteng.com, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, mengklaim dirinya sudah pensiun saat keputusan impor gas tersebut dilakukan. Hari menyampaikan hal itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam, dan menuding perseteruan direksi Pertamina kala itu sebagai penyebab dirinya menjadi korban. Ia juga menyebut kontrak pembelian LNG justru membawa keuntungan.
Hari mengaku menjadi korban perseteruan antara direksi dan komisaris Pertamina saat itu. "Jadi yang menendang bolanya sebenarnya adalah Direksi dan Komisaris Pertamina waktu itu, bukan yang sekarang ya, yang waktu itu. Inilah yang terjadi perseteruan antara kedua orang itu telah membawa korban. Korbannya saya," kata Hari.
Menurut Hari, kontrak pembelian LNG justru membawa keuntungan total USD 96,7 juta. Ia menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Jaksa Penuntut Umum KPK enggan memeriksa keuntungan tersebut. Hal itu dikhawatirkan membuat perhitungan kerugian negara menjadi tidak nyata dan tidak pasti.
"Kenapa BPK enggan memeriksa keuntungan? Bahkan seperti di sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga enggan membagi Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP). Kenapa? Ya karena untung. Kalau karena rugi pasti dikasih," ujarnya. Hari menambahkan, kontrak pembelian ini baru akan berakhir pada tahun 2038. "Kontrak ini baru berakhir pada tahun 2038 sehingga kalau mau dihitung untung ruginya ya tunggu sampai 2039, kan begitu," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menilai kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat terbukti tepat dan visioner. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia saat ini kembali memperkuat kerja sama LNG dengan AS dalam skala yang lebih besar. "Jika kebijakan ini salah, tidak mungkin dilanjutkan dan diperbesar hari ini," tambahnya.
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, juga menyatakan bahwa kliennya sudah pensiun sebagai Direktur Gas Pertamina tahun 2014. Sementara itu, pembelian LNG yang dipersoalkan dalam perkara ini terjadi pada tahun 2019. "Keputusan niaga ini ditentukan oleh pengurus korporasi yang baru. Siapa Direktur Utamanya? Adalah Ibu Nicke Widyawati, disebut tadi kan. Komisaris Utamanya ya Pak Ahok," kata Wa Ode.
Berdasarkan keterangan Wa Ode, perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari telah digantikan perjanjian baru di tahun 2015. Dengan demikian, perjanjian tersebut tidak lagi menjadi dasar pelaksanaan kontrak. Ia menilai kerugian yang disorot pada periode 2020-2021 merupakan dampak kondisi global masa pandemi COVID-19, bukan kesalahan kebijakan.
"Kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan kebijakan, melainkan akibat situasi luar biasa yang dihadapi dunia. Bahkan kontrak LNG lain yang dimiliki Pertamina juga mengalami kondisi serupa pada periode tersebut," ujarnya. Wa Ode berharap perkara ini terus dikawal agar kliennya mendapatkan keadilan. "Kami berharap Pemerintah, DPR RI, Komisi Yudisial, tolong. Beliau ini salah orang dijadikan terdakwa," katanya.
Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, merugikan negara USD 113 juta dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Jaksa menyebut perbuatan mereka memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016, serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186. Angka kerugian ini didasari laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
Diketahui, pembelian gas dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas. Namun, izin prinsip pengadaan LNG yang dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan. Pengadaan LNG dilakukan berdasarkan best practice Pertamina sebagai seller LNG.
Jaksa menyebut Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap gas dari perusahaan AS tersebut. Pembelian LNG itu juga tidak disertai analisis atau perhitungan keekonomian secara final, menyebabkan terjadinya kelebihan atau over supply LNG. Seharusnya, terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani.
Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404. Namun, Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.
Berdasarkan perhitungan jaksa, Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Selain itu, ada uncommitment cargo yang menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980. Total kerugian negara pada PT Pertamina (Persero) mencapai USD 113.839.186, setara Rp 1,9 triliun.