Bareskrim Sita Tumpuka...

Bareskrim Sita Tumpukan Kontainer Barang Bukti dari Kantor PT DSI Terkait Fraud

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan. Penyitaan dokumen dan data transaksi ini dilakukan usai penggeledahan 16 jam, dari Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi, terkait dugaan fraud dalam kasus gagal bayar DSI. Barang bukti diangkut menggunakan tumpukan kontainer ke Gedung Bareskrim.

Berdasarkan video yang diperoleh detikcom, barang bukti yang disita penyidik berupa dokumen-dokumen dan data transaksi. Seluruhnya dimasukkan ke dalam sejumlah kontainer yang tersusun bertumpuk. Kontainer-kontainer berisi barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan ini bertujuan mencari alat bukti. Hal ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, dan membuat pencatatan laporan palsu. Selain itu, penyidikan juga mencakup tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI menggunakan proyek fiktif dari data borrower existing.

"Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Ade Safri menambahkan, barang bukti yang disita meliputi barang bukti fisik dan elektronik. Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Sementara itu, barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT DSI. Kasus ini melibatkan PT DSI kepada para pemberi pinjaman (lender).

Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. "Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan